• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Tangani Sampah Kota Bandung Tidak Dapat Ditangani Secara Parsial

Tangani Sampah Kota Bandung Tidak Dapat Ditangani Secara Parsial

Putri Laela by Putri Laela
25 November 2021
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews.com – Penanganan masalah sampah di Kota Bandung mendapat perhatian dari banyak pihak. Salah satunya Himpunan Pengusaha Wiraswasta (Hipwi) Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) yang menginisiasi kerja sama pengelolaan sampah dengan teknologi incinerator dengan Perumda Pasar Juara.

Penandatangan kerja sama tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Pengelolaan Kompos DLHK Bandung Pasar Ciwastra, Kamis (25/11/2021).

Yana mengakui, menangani permasalahan sampah tidak bisa dilakukan secara parsial hanya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Melainkan memerlukan kolaborasi, bantuan serta dukungan dari berbagai pihak.

Yana mengatakan, Pemkot Bandung sangat terbuka tehadap pihak manapun yang ingin berkolaborasi mendukung program Kota Bandung dalam menyelesaikan segala permasalahan yang ada termasuk penanganan sampah.

BeritaTerkait

Perkara Penggelapan JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026

Pengembang Emeralda Resort Padalarang Kembali Mangkir, Puluhan Konsumen Kecewa

12 Mei 2026
Page 1 of 5
12...5Next
Previous Post

Yana Mulyana Janjikan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Next Post

Bappelitbang Kota Bandung Ungkap 8 Isu Priorotas Yang Menjadi Fokus Pelayanan Masyarakat

Related Posts

Hukum

Perkara Penggelapan JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Pengembang Emeralda Resort Padalarang Kembali Mangkir, Puluhan Konsumen Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

12 Mei 2026
News

Atlet Layar Binaan Kodaeral IV, Borong Medali di Kejurnas

12 Mei 2026
Ragam

TERNYATA KI SUNDA KINI JADI TUAN ASING DI RUMAHNYA SENDIRI

12 Mei 2026
Ragam

Tokoh-Tokoh Reformasi yang Tetap Mendapat Hormat Publik: Amien Rais, Megawati Soekarnoputri, Sri Sultan Hamengkubuwono X, serta Almarhum Gus Dur

12 Mei 2026
Next Post

Bappelitbang Kota Bandung Ungkap 8 Isu Priorotas Yang Menjadi Fokus Pelayanan Masyarakat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021