“Tersangka ditangkap saat berada dirumahnya. Tersangka dijerat pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Agus Sukiyono saat di konfirmasi via whatshap (Rabu, 14/5) terkait anggota Satpol PP yang diancam dengan Sajam saat melakukan Penertiban PKL oleh salah satu PKL di Jalan Lingkar, membenarkan bahwa itu Satpol PP atas nama Aryoe Subajoe.
“Saat ini sudah ranahnya Kepolisian dan di proses untuk memberikan efek jera, apalagi oknum PKL tersebut sudah sering di peringatkan oleh Satpol. Kita bisa aja melumpuhkan, tapi berhubung mengancam nyawa anggota Satpol PP lebih baik mengedepankan proses hukum agar tidak semena-mena dan terulang kembali,” ujarnya. (Red/Munthohar/Ershi).













