• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, April 11, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Stelly Gandawijaya Dituding Gunakan Kasus Hukum untuk Balas Dendam Pribadi

Stelly Gandawijaya Dituding Gunakan Kasus Hukum untuk Balas Dendam Pribadi

admin by admin
15 Oktober 2024
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews – Polemik kasus antara perseteruan Stelly Gandawijaya dan Aditya Yessi Septiani yang tak lain kekasihnya semakin memanas, di sidang lanjutan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas pembelaan terdakwa dan penasehat hukum, yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Jl. LLRE Martadinata, pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Pasalnya, Stelly Gandawijaya yang merupakan pelapor sekaligus saksi kunci tidak pernah memunculkan dirinya di kasus perkara yang saat ini bergulir di PN Bandung tersebut, yang menjadikan proses persidangan pun tidak berlangsung lama.

Kuasa hukum Aditya, Nicko Sihombing membongkar sejumlah kejanggalan dalam dakwaan jaksa yang telah menyeret kliennya.
Bahkan, Nicko Sihombing menyoroti ketidakhadiran pelapor atau saksi kunci dalam kasus ini tidak pernah hadir dalam persidangan.

“Ketidakhadiran saksi kunci ini sangat mencurigakan dan menjadi pertanyaan besar mengenai kekuatan bukti yang diajukan oleh jaksa,” ujar Nico saat ditemui di PN Bandung usai persidangan.

BeritaTerkait

Gerak Cepat Satresnarkoba, Terduga Dua Pelaku Pengedar Sabu Siap Edar 6,77 Gram Diringkus 

11 April 2026

Kata Bunda Yana: Digitalisasi Bagian Dari Pengamanan dan Pemanfaatan Aset

11 April 2026

Nicko menjelaskan, dalam sidang yang berlangsung jaksa hanya membacakan bagian kesimpulan, sementara materi lengkapnya belum dipelajari oleh pihak terdakwa.

“Kami akan mempelajari materi ini lebih lanjut dan memberikan tanggapan tertulis sesuai ketentuan dalam KUHP,” ucapnya.
Terkait Stelly Gandawijaya yang mangkir di persidangan, Nico menyampaikan, pihaknya telah mengingatkan sejak awal bahwa saksi kunci seharusnya hadir untuk memberikan keterangan di pengadilan.

“Bagaimana mungkin jaksa menuntut dengan berat kliennya kami, sedangkan orang yang merasa dirugikan tidak menunjukkan kepedulian terhadap perkaranya?,” ujarnya.

Nicko juga menyebutkan, bahwa kasus ini dianggap sangat dipaksakan, tanpa adanya unsur penggelapan yang jelas.
“Hubungan antara terdakwa dan Stelly hanyalah masalah pribadi yang rumit. Ini murni soal cemburu, bukan kejahatan,” tambahnya.

Selanjutnya, Nicko pun menilai niat Stenly berupaya memenjarakan kekasihnya seperti kasus yang terjadi di tahun 2019, lalu. Artinya ini bukan kasus pertama kalinya Stelly Gandawijaya berniat memenjarakan seorang perempuan.

“Pada tahun 2019, kasus serupa juga dilakukan Stenly, dan kami berhasil membebaskan. Tujuan kami adalah mencegah adanya korban-korban lain dari kasus yang tidak berdasar ini. Kami yakin tidak ada unsur penggelapan, intinya, kami berharap majelis hakim dapat melihat kejanggalan dalam dakwaan,” tandas Nicko. **

Tags: BalasDendamDitudingGandawijayaHukumkasusPribadiStelly
Previous Post

Pelantikan Pengurus PWI Jaya 2024-2029, Dibanjiri Karangan Bunga

Next Post

Komisi B DPRD Kota Bandung Tinjau Program Pangan dan Kendala Anggaran DKPP

Related Posts

Hukum

Gerak Cepat Satresnarkoba, Terduga Dua Pelaku Pengedar Sabu Siap Edar 6,77 Gram Diringkus 

11 April 2026
Edukasi

Kata Bunda Yana: Digitalisasi Bagian Dari Pengamanan dan Pemanfaatan Aset

11 April 2026
Hukum

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

10 April 2026
Edukasi

DPRD Jabar Kawal Perizinan SMK IDN Boarding School,

10 April 2026
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi memberikan keterangan pers
Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Kota Cirebon Kurang dari 24 Jam

9 April 2026
Ilustrasi
Hukum

Iming-imingi Uang hingga Hamil, Pria di Kota Cirebon Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

9 April 2026
Next Post

Komisi B DPRD Kota Bandung Tinjau Program Pangan dan Kendala Anggaran DKPP

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021