TASIKMALAYA, Bedanews.com – Gelombang dukungan moral terus mengalir untuk Supriadi, anggota Serikat Petani Pasundan (SPP) yang kini tengah berhadapan dengan proses hukum di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Ratusan massa petani memadati halaman pengadilan secara tertib pada Kamis (13/8/2026) untuk mengawal jalannya persidangan yang diyakini rekan-rekannya sebagai bentuk kriminalisasi.
Sidang yang beragenda pembacaan putusan sela tersebut memutus untuk menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Kuasa Hukum Supriadi, Windi Harisandi, mengonfirmasi bahwa dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Hakim menolak perlawanan yang kami ajukan. Artinya, sidang berlanjut ke agenda pembuktian yang dijadwalkan pada 18 Agustus 2026 mendatang,” terang Windi usai persidangan.













