Menghadapi babak baru dalam persidangan ini, Windi memberikan peringatan keras kepada para saksi yang nantinya akan dihadirkan oleh Penuntut Umum. Ia menekankan agar seluruh saksi memberikan kesaksian yang murni berdasarkan fakta tanpa rekayasa.
“Kami mengingatkan agar seluruh saksi berbicara jujur di hadapan majelis hakim. Keterangan palsu di bawah sumpah memiliki konsekuensi pidana yang serius,” tegas Windi.
Kasus yang menimpa Supriadi ini bermula dari tuduhan penganiayaan yang disangkakan terjadi di depan Sekretariat SPP Pasir Madang, Kecamatan Cikatomas. Atas dugaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa menggunakan Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana pembacaan dakwaan awal telah dilaksanakan pada 21 Juli 2026 lalu.













