“Masih ada upaya damai dalam proses itu sepanjang pihak yang merugikan kita, mau untuk damai untuk menutup gerbangnya dan lain-lainnya,”ucap Walidi usai gelar perkara di Mapolda Jawa Barat Kamis (22/8/2024).
Ia menambahkan, pada 27 November 2023, PT Chang Shin Indonesia sudah menyepakati untuk menutup pintu gerbangnya di lahan milik Rusli.
Lahan milik Rusli tersebut dipakai menjadi jalan umum, akses PT Chang Shin Indonesia, tanpa seizin pemilik lahan.
“PT Chang Shin sudah membuat pernyataan damai untuk menutup gerbangnya. Nah itu niat baik, itikad baik itu yang kami tunggu. Ternyata setelah kemudian pernyataan damai itu disampaikan per tanggal 31 Desember 2023, itu ditutup. Tapi kemudian ternyata tidak ditutup,”jelas dia.
Walidi juga mengatakan, pihaknya sudah menjelaskan duduk persoalan tersebut kepada bupati dan BPN Karawang.













