Pada bulan Agustus 2024 lalu, Polda Jabar sudah melalukan gelar perkara kasus penggunaan tanah tanpak hak.
Dari hasil gelar perkara laporan pemilik lahan yang telah bersertifikat hak milik (SHM) bernomor 02381, 02382, 02383, 02384, dan 02339, di Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang, Rusli Wahyudi, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat bakal melakukan penyidikan lebih lanjut. Meski demikian, upaya damai bakal dilakukan terlebih dahulu, dengan pihak-pihak terlapor.
Walidi, selaku Kuasa Hukum pelapor mengatakan, upaya damai dalam proses tersebut akan dilakukan sepanjang pihak terlapor yakni PT Chang Shin Indonesia Karawang, bersedia untuk kooperatif.
Walidi menegaskan, apabila upaya damai tersebut ditolak, maka pihak penyidik Polda Jawa Barat bakal menaikan status penyidikan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan













