“Sebenarnya, Kami dan PT Changsin sudah sepakat. Tapi kami tidak tahu kenapa kok dari Pihak Pemda kok malah menghambat proses perdamaian yang kami juga sedang jalankan di pengadilan”ujarnya dalam video yang dibagikan kepada wartawan (Kamis 29/5).
Dalam suratnya, Walidi menjelaskan tindakan Bupati Karawang tersebut jelas bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo yang ingin mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi, penegakkan hukum dan kepastian usaha.
Menurut Walidi, Bupati Karawang selaku pemimpin daerah malah bertindak sebaliknya.
Bertindak sewenang-wenang dengan memerintahkan PT Chang Shin membuka kembali gerbang Belakangnya pada tanggal 12 Februari 2025.
Padahal, sudah ada kesepakatan damai PT Chang shin dengan kliennya pada tanggal 25 Januari 2025.













