Sementara itu ketika di konfirmasi, pihaknya PT Chan Shin Indonesia belum memberikan keterangan resminya terkait persoalan tersebut.
Seperti diketahui, pemilik lahan yang sah, Rusli Wahyudi berkeberatan lahan miliknya digunakan PT Chang Shin Indonesia sebagai akses masuk dan dijadikan jalan umum tanpa seizin. Pihaknya pun melaporkan persoalan tersebut ke Polda Jawa Barat.
Page 6 of 6













