Namun hingga kini tidak ada upaya penyelesaian dari pihak terkait.
Malah Pemkab Karawang menertibkan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 620/Kep.265-Huk/2023 tentang penetapan status jalan adalah jalan Kabupaten Karawang, yang didalamnya terdapat lahan milik Rusli.
Walidi juga menyayangkan pihak PUPR Kabupaten Karawang yang di undang dalam gelar perkara tersebut tidak hadir.
Padahal menurutnya, keterangan PUPR Kabupaten Karawang sangat penting dalam perkara tersebut, terkait SK Bupati Karawang tentang penetapan status jalan.
“Keberatan dengan SK itu. Dalam SK itu ternyata yang sudah kita pelajari seksama, untuk nomor urut 165 dan 191 itu adalah tanah pak Rusli yang kemudian dinyatakan sebagai tanah ruas jalan kabupaten. Kami sebagai pemilik tanah dari SPH yang kami dapatkan, kemudian juga ada beberapa yang kami sertifikatkan, itu belum pernah kita jual belikan atau sewakan kepada pihak lain, atau kita hibahkan. Itu belum,”jelas dia.













