KARAWANG,- Pemilik Tanah SHM meminta perlindungan hukum kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) atas tindakan sewenang-sewenang Bupati Karawang, Jawa Barat Aep Syaepuloh.
Aep dinilai sewenang-wenang lantaran mendesak PT Chang Sin untuk melanggar kesepakatan damai untuk menutup pintu gerbang belakang pabrik.
Walidi SH, selaku Kuasa Hukum Rusli Wahyudi [pemilik tanah) yang sah telah berkirim surat tertanggal 2 Mei 2025 dan datang langsung ke Lembur Pakuan untuk bertemu KDM.
Namun hingga Rabu (28/5/2025) belum ada respon dari pihak KDM.
“Saya datang langsung ke sini, ke Lembur Pakuan dalam rangka percepatan, agar dapat kepastian , solusi dari Bapak Aing, Pak KDM. Karena ini menyangkut hajat hidup investasi yang sangat besar di Klari, Gintung Kerta, ada 18 ribu karyawan PT Chang Shin.