– Ketiga, SIWO PWI Pusat mendorong Kapolri untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius, mengingat tindakan intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh oknum tersebut berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Pers.
– Keempat, SIWO PWI Pusat mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem sepak bola Indonesia — termasuk manajemen klub, official tim, suporter, dan penyelenggara kompetisi — bahwa kehadiran wartawan di lapangan adalah bagian tak terpisahkan dari upaya membangun transparansi dan akuntabilitas dalam dunia olahraga. Wartawan bukan musuh, melainkan mitra dalam memajukan olahraga Indonesia.
– Kelima, SIWO PWI Pusat menyerukan kepada seluruh wartawan olahraga Indonesia untuk tidak gentar dalam menjalankan tugas jurnalistik yang mulia. SIWO PWI Pusat akan senantiasa hadir sebagai pelindung dan pembela hak-hak wartawan olahraga di seluruh pelosok Indonesia.













