• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sidang Perkara Penggelapan Rp. 100 Miliar, Ahli Ungkap Barang Bukti Perlu Diuji Kembali

Sidang Perkara Penggelapan Rp. 100 Miliar, Ahli Ungkap Barang Bukti Perlu Diuji Kembali

Boed by Boed
20 Februari 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Dari keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan, kami semakin yakin bahwa dakwaan JPU tidak bisa dibuktikan. Fakta yang terjadi justru kebalikannya, terdakwalah yang mengalami kerugian, bukan pelapor,” tambahnya.

Salah satu poin krusial dalam sidang ini adalah barang bukti yang diajukan oleh JPU, yaitu ratusan lembar cek yang disebut terkait dengan dugaan penggelapan.

Namun, menurut tim kuasa hukum terdakwa, sebagian besar cek tersebut belum pernah digunakan/dicairkan, sehingga tidak memiliki relevansi dengan tindak pidana yang dituduhkan.

“Barang bukti dalam perkara pidana harus memiliki keterkaitan langsung dengan kejahatan yang didakwakan. Seperti dalam kasus penusukan, barang bukti yang relevan adalah pisau yang digunakan untuk menusuk korban.

BeritaTerkait

FOTO : Ilham Mujahid ketika menerima sertifikat kelulusan sidang promosi doktor dari ketua sidang  di Pascasarjana UIN Bandung,Selasa, (12/5/2026)/bedanews.com

Pertahankan Disertasi, Ilham Mujahid Raih  Gelar Doktor dari UIN SGD Bandung

12 Mei 2026

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026
Page 4 of 6
Prev1...3456Next
Previous Post

Kasus Curanmor Diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Mijen

Next Post

Kasrem 081/DSJ: TNI Terus Bekerja dengan Hati dan Melayani Rakyat

Related Posts

FOTO : Ilham Mujahid ketika menerima sertifikat kelulusan sidang promosi doktor dari ketua sidang  di Pascasarjana UIN Bandung,Selasa, (12/5/2026)/bedanews.com
Hukum

Pertahankan Disertasi, Ilham Mujahid Raih  Gelar Doktor dari UIN SGD Bandung

12 Mei 2026
Hukum

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Pengembang Emeralda Resort Padalarang Kembali Mangkir, Puluhan Konsumen Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

12 Mei 2026
Ekonomi

Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Jabar Jadi Bahan Perumusan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah

11 Mei 2026
Hukum

R. Wawan Darmawan, S.H., M.Hum : Berharap Kejati Jabar Ambil Alih Penanganan Perkara Wakil Walikota Bandung

11 Mei 2026
Next Post

Kasrem 081/DSJ: TNI Terus Bekerja dengan Hati dan Melayani Rakyat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021