“Jadi itu dilakukan si pelapor pada hari yang sama, disini tidak mungkin ada yang namanya utang piutang atau investasi dan sebagainya, karena didalam pemeriksaan terdakwa tadi disebutkan si pelapor mentransfer duluan sebesar nominal yang akan dicairkan dari cek tersebut,” tambahnya.
Hal tersebut sudah berjalan sejak Tahun 2015 hingga Tahun 2021, sehingga jika ditotal sudah ribuan lembar cek yang diserahkan terdakwa kepada pelapor guna membantu meningkatkan performance rekening perusahaan pelapor.
Yopi menambahkan apabila dihitung total nilai yang sudah diputar dari tahun 2015 hingga tahun 2021 adalah sebesar 1,375 triliun rupiah.
“Dengan jangka waktu 6 tahun itu si pelapor bisa memutarkan uang menggunakan cek dalam satu hari, misalnya 1 miliar dipecah dan dibagi bagi.” ujar Yopi.