Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Kembali menggelar sidang perkara penggelapan atas nama terdakwa MT dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa MT pada Kamis 10 April 2025.
Didalam persidangan MT menjelaskan mengenai akta dibawah tangan berupa penitipan uang Rp. 100 miliar yang disodorkan oleh pelapor untuk di tandatangan.
Pelapor meminta bantu seolah-olah pelapor mempunyai piutang Rp. 100 M, hal itu menurut terdakwa untuk mengajukan kredit ke bank sehingga bank melihat bahwa pelapor mempunyai piutang yang cukup besar dan bank bisa menyetujui dalam pengajuan kreditnya.
“Disamping perputaran rekening perusahaan PT. Sinar Ranerindo milik pelapor supaya terlihat bagus dan dengan omzet yang besar ditambah dengan adanya piutang sebesar Rp. 100 miliar yang dilihat dari sisi pembukuannya itu menjadi modal untuk mengajukan kredit ke bank, ” tutur MT.