Bandung, Bedanews – Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang dugaan pemalsuan surat ahli waris dalam perjanjian jual beli tanah dengan tersangka Arifin Gandawijaya.
Pada sidang kali ini, pihak pengacara terdakwa menghadirkan 2 saksi ahli untuk diminta keterangannya atas kasus dugaan pemalsuan surat ahli waris pada Senin 3 November 2025.
Dua saksi ahli tersebut adalah Dr.H.Wira Franciska.S.H.,M.H ahli kenotarisan, dan H.Agus Takariawan.S.H.,M.Hum Akademisi , ahli hukum pidana Unpad.
Keduanya menyampaikan pandangan terhadap kasus yang menyeret Arifin Gandawijaya di sudut yang berbeda.
Menurut saksi Wira Franciska bahwa pihaknya melihat dari legal standing keabsahan suatu fakta yang dibuat notaris.
Karena produk notaris menghasilkan adum yang dijadikan identik. Ini artinya perlu adanya persyaratan pemenuhan dalam suatu pembuatan akta tadi.
“Ada pemenuhan syarat formil dan meteril karena ini berkaitan dengan keabsahan dari identik tadi sesuai dengan 1868 BW tadi,” kata Wira Franciska.
Sementara itu saksi ahli Pidana Agus Takariawan mengatakan kasus ini merupakan perkara yang terkesan dipaksakan karena Arifin Gandawijaya dituduh menggunakan surat palsu, padahal dia tidak tahu bahwa surat yang digunakannya itu dikasih oleh lawyernya.
“Tapi di penyidik Polda dianggap bahwa Arifin menggunakan surat palsu untuk kepentingannya. Jadi unsur paslanya merugikan, yaitu merugikan ahli waris,” ucap Agus Takariawan.
Agus menambahkan transaksi jual beli sudah selesai oleh bapaknya karena hartanya adalah harta asta, kenapa dia (ahli waris) menggugat untuk menyatakan ada surat dari notaris yang menyatakan bahwa ahli waris ini sebagai ahli warisnya dan tidak setuju adanya jual beli tersebut.
“Kan hartanya milik ayahnya, kenapa harus minta persetujuan anaknya. Kecuali ayahnya sudah meninggal maka anaknya sebagai pihak. Itu saja intinya,”tegas Agus.
Sementara itu, hal menarik yang dikatakan Arifin Gandawijaya usai persidangan menyebutkan, bahwa apa yang disampaikan itu sudah menjadi inti masalah, dan tidak ada yang bisa dipungkiri. “Yang jelas pertanyaan saya itu sudah bisa menjawab oleh saksi tersebut.”
“Bahwa saya itu tidak bisa dikatakan sebagai pelaku pemalsuan. Itu saja jawabannya dan yang dibutuhkan,” tandas Arifin Gandawijaya.











