Ia mendesak Propam Polres Majalengka untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap dugaan praktik penyalahgunaan wewenang yang terjadi selama penanganan perkara.
“Pasti ada oknum yang memang sengaja memanfaatkan perkara tersebut untuk kepentingan pribadi. Maka saya meminta dilakukan penyidikan lebih dalam,” tegasnya.
Selain persoalan etik, Agus juga meminta kepolisian melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara yang menjerat kliennya. Menurut dia, terdapat sejumlah hal yang perlu dikaji ulang, termasuk keberlanjutan proses hukum meskipun telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka.
Ia menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah menempuh jalur kekeluargaan dan saling memaafkan. Namun, proses hukum tetap berjalan hingga R ditetapkan sebagai tersangka.













