• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Polda Jabar Jawab Gugatan Pemohon Dalam Sidang Praperadilan Di PN Bandung

Polda Jabar Jawab Gugatan Pemohon Dalam Sidang Praperadilan Di PN Bandung

Boed by Boed
4 Juni 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

​Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AA melalui tim penasihat hukumnya Dhia Faiz Aufa Andiana,S.H pada Rabu 3/6/2026.

Sidang hari ini masuk dalam agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon, dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

​Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Widiarso,S.H.M.H tersebut dimulai sekitar pukul 15.00 WIB di ruang sidang IV PN Bandung. Pihak termohon hadir dengan dipimpin oleh tim kuasa hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar.

​Dalam persidangan, tim hukum Polda Jabar membacakan poin-poin penolakan terhadap seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh pemohon. Pihak termohon menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan oleh penyidik telah berjalan sesuai prosedur.

Merespons jawaban dari pihak termohon,  penasihat hukum pemohon menyatakan akan mengajukan tanggapan atas jawaban termohon.

Hakim tunggal  memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada ini Kamis 4/6/2026 dengan agenda pembuktian pemohon, yang kemudian akan langsung disusul oleh pembuktian dari termohon guna mempercepat proses praperadilan.

Kuasa hukum pemohon Dhia Faiz Aufa Andiana,S.H kepada awak media mengatakan praperadilan ini diajukan karena pihaknya menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap cacat hukum.
“Demi keadilan kami mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon berdasarkan surat Penetapan Tersangka  Nomer: S.Tap.Tsk/402/XII/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tanggal 04 Desember 2025.,dan dilanjutkan dengan surat perintah penyidikan tinda pidana sebagai mana pasal 492 KUHP-2023 atau Pasal 466 KUHP-2023.’Ujar Dhia Faiz
 Dalam pemohonan pihak pemohon melalui kuasa hukumnya meminta hakim tunggal praperadilan untuk menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Previous Post

Sidang Etik Ungkap Dugaan Pemerasan, Penyidik Polres Majalengka Demosi 1 Tahun

Next Post

Prihatin Bank Emok jadi Andalan Warga saat SPMB, H. Osin Permana: Dimana Hak Warga Sebenarna untuk Pendidikan Layak

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post

Prihatin Bank Emok jadi Andalan Warga saat SPMB, H. Osin Permana: Dimana Hak Warga Sebenarna untuk Pendidikan Layak

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021