“Dalam persidangan, Ipda RU terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik. Atas perbuatannya, RU disanksi mutasi dan demosi,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (3/6/26).
Meski demikian, Agus menjelaskan bahwa hingga saat ini Propam belum menemukan bukti adanya penerimaan uang oleh Ipda RU. Berdasarkan hasil persidangan, yang terbukti baru sebatas tindakan meminta uang kepada pihak keluarga tersangka.
“Hanya meminta, belum menerima uangnya. Ini yang coba didalami apakah inisiatif sendiri untuk menutup perkara atau ada pihak lain,” katanya.
Agus mengaku belum sepenuhnya puas dengan hasil sidang etik tersebut. Menurutnya, masih diperlukan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemerasan yang mencoreng proses penegakan hukum tersebut.













