Apabila langkah-langkah tersebut dianggap tidak memadai, Pasal 42 Piagam PBB memberikan kewenangan kepada Dewan Keamanan untuk mengambil tindakan melalui kekuatan militer udara, laut, atau darat guna menjaga atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional. Tindakan tersebut dapat berupa demonstrasi militer, blokade, maupun operasi militer lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dengan demikian, penggunaan kekuatan militer dalam hubungan internasional pada prinsipnya hanya dapat dibenarkan dalam dua keadaan, yaitu sebagai bentuk hak bela diri atau sebagai tindakan kolektif yang disahkan oleh Dewan Keamanan PBB. Di luar dasar tersebut, penggunaan kekuatan militer terhadap negara lain berpotensi dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional.













