Tindakan yang diambil oleh negara anggota dalam menjalankan hak bela diri tersebut harus segera dilaporkan kepada Dewan Keamanan PBB. Namun demikian, langkah tersebut tidak boleh memengaruhi otoritas serta tanggung jawab Dewan Keamanan berdasarkan Piagam PBB untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu guna menjaga atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.
Selain itu, Piagam PBB juga mengatur kewenangan Dewan Keamanan dalam mengambil tindakan kolektif. Dalam Pasal 41 dijelaskan bahwa Dewan Keamanan dapat memutuskan langkah-langkah yang tidak melibatkan penggunaan kekuatan bersenjata untuk melaksanakan keputusannya, serta dapat meminta negara-negara anggota PBB untuk menerapkan tindakan tersebut. Langkah-langkah ini dapat berupa penghentian sebagian atau seluruh hubungan ekonomi, transportasi kereta api, laut dan udara, komunikasi pos, telegraf, radio, serta sarana komunikasi lainnya, termasuk pemutusan hubungan diplomatik.













