Hal ini sebenarnya telah diatur secara tegas dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam Bab I tentang Tujuan dan Prinsip, khususnya Pasal 1 ayat (3) serta ayat (4) Piagam PBB ditegaskan bahwa semua negara anggota wajib menyelesaikan sengketa internasional mereka dengan cara damai sehingga perdamaian dan keamanan internasional, serta keadilan, tidak terancam.
Piagam tersebut juga menegaskan bahwa, semua negara anggota harus menahan diri dalam hubungan internasional dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun, serta dari tindakan lain yang tidak sesuai dengan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Meski demikian, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga memberikan pengecualian terbatas terhadap penggunaan kekuatan militer. Salah satunya adalah hak bela diri sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB. Pasal tersebut menyatakan bahwa, tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang mengurangi hak inheren, baik secara individu maupun kolektif, bagi suatu negara untuk membela diri apabila terjadi serangan bersenjata terhadap negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.













