• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Serangan Tanpa Izin PBB, Arogansi Kekuasaan di Atas Hukum Internasional: Dunia Harus Bersatu Menghentikan Invasi Negara Berdaulat

Serangan Tanpa Izin PBB, Arogansi Kekuasaan di Atas Hukum Internasional: Dunia Harus Bersatu Menghentikan Invasi Negara Berdaulat

kris by kris
8 Maret 2026
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hal ini sebenarnya telah diatur secara tegas dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam Bab I tentang Tujuan dan Prinsip, khususnya Pasal 1 ayat (3) serta ayat (4) Piagam PBB ditegaskan bahwa semua negara anggota wajib menyelesaikan sengketa internasional mereka dengan cara damai sehingga perdamaian dan keamanan internasional, serta keadilan, tidak terancam.

 

Piagam tersebut juga menegaskan bahwa, semua negara anggota harus menahan diri dalam hubungan internasional dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun, serta dari tindakan lain yang tidak sesuai dengan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

 

BeritaTerkait

Jalin Silaturahmi Komunitas Motor Kejaksaan Negeri Bandung Touring Bareng JHB Ke Gunung Kidul DIY

3 Mei 2026
SOLID-Ketua IKASPS UNNES, Irjend Pol Dr Susilo Teguh R, M.Si (kaos putih pakai peci) & Ketua Ikatan Peneliti Lingkungan Binaan Indonesia, Dr Susilo Kusdiwanggo, ST. MT (kemeja hitam). (Foto Ist).

Pertemuan Dua Ketua Ikatan di Hari Pendidikan

2 Mei 2026

Meski demikian, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga memberikan pengecualian terbatas terhadap penggunaan kekuatan militer. Salah satunya adalah hak bela diri sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB. Pasal tersebut menyatakan bahwa, tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang mengurangi hak inheren, baik secara individu maupun kolektif, bagi suatu negara untuk membela diri apabila terjadi serangan bersenjata terhadap negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Page 3 of 15
Prev1234...15Next
Previous Post

KEBIJAKAN IMPORTASI DI MONOPOLI SEKELOMPOK ORANG TERTENTU

Next Post

Perjanjian RI-AS dan Kedaulatan Digital, Berikut Rekomendasi Saat Rapimnas dan HUT Ke-9 SMSI dan Kirim Surat Ke Presiden Prabowo

Related Posts

Ragam

Jalin Silaturahmi Komunitas Motor Kejaksaan Negeri Bandung Touring Bareng JHB Ke Gunung Kidul DIY

3 Mei 2026
SOLID-Ketua IKASPS UNNES, Irjend Pol Dr Susilo Teguh R, M.Si (kaos putih pakai peci) & Ketua Ikatan Peneliti Lingkungan Binaan Indonesia, Dr Susilo Kusdiwanggo, ST. MT (kemeja hitam). (Foto Ist).
Ragam

Pertemuan Dua Ketua Ikatan di Hari Pendidikan

2 Mei 2026
Ragam

DUNIA SEDANG BERMAIN API, BLOKADE AS DAN RUDAL HIPERSONIK ‘DARK EAGLE’ ANCAMAN NYATA BAGI ARUS PERDAMAIAN

2 Mei 2026
Ragam

Dari Jerman ke Hormuz: Dunia Multipolar Lahir, RI Jangan Lagi Penonton

2 Mei 2026
Ragam

Negara Melawan Oligarki Digital!

2 Mei 2026
Ragam

Pelantikan Direksi KOGANA SUMUT Periode 2026–2029, Momentum Hari Buruh Perkuat Profesionalisme Relawan Bencana

2 Mei 2026
Next Post

Perjanjian RI-AS dan Kedaulatan Digital, Berikut Rekomendasi Saat Rapimnas dan HUT Ke-9 SMSI dan Kirim Surat Ke Presiden Prabowo

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021