Dalam tatanan dunia modern, prinsip utama hubungan antarnegara adalah penghormatan terhadap kedaulatan negara. Karena itu, larangan penggunaan kekuatan militer secara sepihak merupakan prinsip yang sangat penting. Prinsip ini bukan sekadar norma moral, melainkan telah menjadi bagian dari hukum internasional yang tertuang secara jelas dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Namun dalam praktiknya, berbagai peristiwa menunjukkan bahwa kekuatan militer masih sering digunakan tanpa mandat internasional. Tindakan semacam ini menimbulkan kekhawatiran serius bagi stabilitas dunia karena dapat menciptakan preseden berbahaya: negara kuat merasa berhak menyerang negara lain tanpa melalui mekanisme hukum internasional yang sah.













