JAKARTA || Bedanews.com – SENYAP 08 mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto mendesak DPR RI, untuk segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah untuk memberantas korupsi secara tegas dan memiskinkan para pelaku kejahatan ekonomi.
Hal tersebut diungkapkan Darius G.H. Sahelangi, Sekretaris Wilayah SENYAP 08 Provinsi Banten melalui keterangannya, Senin (6/7).
“Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Menteri Hukum terus mendorong agar aturan ini segera direalisasikan. Draft RUU Perampasan Aset sendiri telah disusun dan siap untuk dibahas lebih lanjut bersama legislatif,” tandas Darius.
Dijelaskan Darius, Pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih berada di tahap penyempurnaan naskah akademik dan penyerapan masukan dari akademisi. Komisi III DPR RI telah aktif menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum untuk memperkaya materi, sementara Pemerintah masih menunggu proses di parlemen, rampung.













