Syamsul yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Jabar Periode 2019-2024, menjelaskan, berdasarkan Pergub No.16 Tahun 2019 tentang PPDB SMA, SMK, dan SLB di Jabar, yang mengatur PPDB di Jabar dibagi ke dalam 3 jalur yaitu Pertama: Jalur Zonasi yang memiliki kuota paling besar yakni 90 persen. Di mana jalur ini memprioritaskan jarak terdekat dari domisili ke sekolah dengan seleksi berbasis jarak (75 persen). Di dalamnya sudah termasuk keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) 20 persen dan kombinasi jarak serta prestasi akademik (15 persen).
Kedua, Jalur Prestasi dengan kuota 5 persen, dapat melalui prestasi UN atau non-UN. Ketiga, Jalur Perpindahan orang tua dengan kuota 5 persen, didasarkan pada perpindahan tugas/mengikuti tempat bekerja orang tua calon peserta didik.













