Disebutkan, pada pelaksanaan PPDB 2019 kali ini, Pemerintah Provinsi Jabar telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 16 tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat.
Pergub tersebut merujuk pada Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Surat Edaran Bersama Mendikbud dengan Mendagri No. 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/Sj tentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Tahun 2019. Jelasnya
“Sekali lagi saya tegaskan, tujuan ditetapkannya Pergub tersebut untuk pemerataan kualitas atau mutu pendidikan di seluruh Jabar, maka pemerintah melakukan langkah-langkah regulasi SMA/SMK menjadi tanggungjawab Provinsi. Jadi sudah tidak ada lagi istilah sekolah favorit, semua sama. Intinya Jawa Barat ingin membuat sesuatu yang terbaik dalam proses PPDB 2019 ini,” Ujar Syamsul.













