KAB. BANDUNG || bedanews.com — Pemuka Agama Islam H. Osin Permana,, melalui telepon selular, Rabu 22 April 2026, menegaskan, menghalangi anak melanjutkan sekolah dengan alasan pun itu adalah haram. Karena di Undang Undang Dasar sudah dijelaskan setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkkan pendidikan yang layak.
Jangan karena alasan Kartu Keluarga tidak valid menjadi halangan bagi warga negara khususnya di Kabupaten Bandung mungkin ratusan warga terputus pendidikannya disebabkan kurangnya data administrasi. Itu jelas hampir sama dengan membunuh cita-cita mereka. Makanya perlu diluruskan.
Begitu juga dengan warga Kabupaten Bandung yang melakukan Nikah Agama sehingga tidak ada Akta Nikah yang berdampak pada tidak validnya data Kartu Keluarga sebelumnya, “Menurut saya itu perlu dicari solusinya bukan dibunuh masa depannya,” katanya.
Bagi siswa SD yang mau ke SMP begitu juga yang SMP mau ke SMA, lanjutnya, sudah menjadi tanggungjawab guru dan Dinas Pendidikan untuk memperjuangkannya agar mereka bisa mengikuti ujian kelulusan. Termasuk madrasah diniyah ke M. Ts., dan dari M. Ts., ke MA, jangan menjadikan ketidaklengkapan dokumen penghalang bagi masa depan mereka.
Perlu dipwleehatikan! Jangankan bagi warga biasa, Osin mengungkapkan, gelandangan dan pengemis pun mempunyai hak menerima pembelajaran di sekolah. Jadi harusnya diusahakan jangan mempersulit warga.
“Kasihan mereka dibebani aturan yang kadangkala yang diterapkannya itu sangat memberatkan masyarakat secara psikologis,” pungkasnya.***













