Regulasi PPDB 2019 ini berbeda dengan regulasi PPDB 2018, pada 2018 ada istilah pendaftaran PPDB non akademik, meliputi jalur prestasi, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan keluarga guru.
“Sekarang sudah tidak ada lagi itu. Walaupun ada, tapi persentasenya sangat kecil, berbeda dengan tahun kemarin,” jelas Syamsul.
Wakil Masyarakat Kabupaten Indramayu dan Cirebon ini menyebutkan. Kita berharap, regulasi PPDB 2019 sekarang lebih baik dari regulasi 2018 lalu, namun, bila regulasi PPDB 2019 juga masih ditemukan permasalahan dan hambatan yang krusial, tentunya akan dievaluasi lagi. Hal ini, untuk mencari regulasi/ aturan yang terbaik dalam pelaksanaan PPDB. Jadi regulasi/aturan PPDB belum bersifat final.
“Intinya Jawa Barat ingin membuat sesuatu yang terbaik dalam PPDB 2019 dalam mewujudkan misi : Pendidikan Jabar Juara Lahir Bathin”, ujarnya.













