Ia juga menyoroti potensi pertanyaan publik terkait efektivitas penggunaan anggaran negara yang telah digunakan dalam penyelenggaraan proses seleksi sebelumnya.
Selain itu, Soleman menyinggung peran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memiliki mandat dalam pembinaan manajemen aparatur sipil negara berbasis sistem merit.
Menurutnya, lembaga tersebut seharusnya turut memberikan penjelasan atau sikap terkait perubahan proses seleksi yang sebelumnya telah menghasilkan kandidat. “Sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap tata kelola manajemen ASN, BKN seharusnya memastikan bahwa proses pengisian jabatan pimpinan tinggi berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, profesionalitas dan akuntabilitas,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika memang terjadi perubahan kebijakan berupa pembukaan seleksi ulang, maka pemerintah perlu menyampaikan alasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi ketidakjelasan dalam tata kelola manajemen ASN.













