Di sisi lain, pembukaan seleksi yang juga memberikan kesempatan kepada prajurit TNI dan anggota Polri untuk mengikuti proses pengisian jabatan Direktur Jenderal Imigrasi turut memunculkan diskursus mengenai arah kebijakan kelembagaan dalam sistem penegakan hukum administratif.
Dalam praktiknya, Direktorat Jenderal Imigrasi tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan administrasi, tetapi juga memiliki kewenangan penegakan hukum melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menangani berbagai pelanggaran keimigrasian.
Menurut Soleman, apabila pemerintah memandang perlu untuk membuka kembali proses seleksi tersebut, maka sebaiknya tahapan seleksi ulang tetap mempertimbangkan proses yang telah dilakukan sebelumnya.
Ia menyarankan, agar asesmen kompetensi maupun pemeriksaan kesehatan tetap menggunakan lembaga asesmen dan fasilitas yang sama seperti pada seleksi sebelumnya. Selain itu, pengujian ulang sebaiknya dilakukan dengan memperbandingkan hasil seleksi yang telah menghasilkan tiga kandidat terbaik sebelumnya. “Langkah ini penting untuk menjaga konsistensi penilaian sekaligus memastikan adanya perlakuan yang adil bagi seluruh peserta seleksi,” katanya.













