Dalam perspektif hukum administrasi negara, lanjut Soleman, prinsip persamaan hak di hadapan hukum juga harus tercermin dalam setiap proses administrasi pemerintahan, termasuk dalam mekanisme seleksi jabatan publik.
Ia menegaskan bahwa, masyarakat pada dasarnya tidak menolak mekanisme seleksi terbuka. Namun publik membutuhkan penjelasan yang logis, sistematis, dan transparan mengenai apa yang sebenarnya terjadi dengan hasil seleksi sebelumnya. “Masyarakat hanya ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi. Mengapa seleksi harus dibuka kembali dan bagaimana kebijakan tersebut tetap sejalan dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas penggunaan anggaran negara, serta tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya. (Red/Jpn).













