Riden juga menolak keras narasi yang sering digunakan dalam sengketa perburuhan bahwa, hubungan kerja dianggap disharmonis, sehingga PHK seolah menjadi solusi. “Jangan memutuskan dengan alasan disharmonis. Perusahaan sudah menyatakan siap mematuhi putusan apa pun dari pengadilan. Yang dibutuhkan adalah keadilan, bukan dalih untuk mem-PHK pengurus serikat,” ujarnya.
Selain memenangkan perkara di PHI Bandung, sejumlah dokumen resmi pemerintah juga menegaskan bahwa tindakan PHK tersebut tidak sesuai hukum. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anjuran Dinas Tenaga Kerja, hingga Rekomendasi Bupati Bekasi sama-sama menyatakan bahwa PHK tidak memiliki dasar dan dua pekerja harus dipekerjakan kembali.
Sementara Ketua Umum Serikat Pekerja Elektronik-Elektrik FSPMI, Abdul Bais, menilai bahwa, kasus ini mengarah pada praktik union busting dan harus dihentikan. “Ini soal eksistensi serikat pekerja. Kalau pengurus serikat dapat di-PHK begitu saja, maka ancaman terhadap kebebasan berserikat nyata di depan mata,” kata Bais.













