Andai Muanas Aidid nyatakan kliennya “membeli laut dari penduduk yang telah bersertipikat”:
Sesuai asas fiksi hukum:
1. PT. IAM menolak membelinya,
2. BPN tidak boleh memperoses balik nama sertipikat. Namun nyatanya malah memproses balik nama.
Jadi BPN melanggar hukum dua kali dan memang berkolaborasi (BPN bagian dari sindikat).
Dalang utamanya adalah penguasa dan pengusaha (oligarki).
Kejahatan admisntrasi adalah penguasa (pemerintah atau pejabat publik), bersama dengan pemodalnya yakni pengusaha PT. IAM, sosok-sosoknya adalah Aguan dan Aantoni Salim Cs.
Biang dari sindikat dari para mafia tanah ini adalah Jokowi saat menjadi Presiden RI.
Saran, demi kepastian hukum dan persatuan dan kesatuan serta wibawa pemerintah saat ini dimata WNI dan dimata dunia internasional, segera:













