1. Upaya hukum standar dan normatif oleh Polri,
– Kapolri cegah kesemua individu para oligarki dimaksud utamanya Jokowi pergi keluar negeri,
– Tangkap semua Kades di wilayah pagar laut,
– BPN segera batalkan semua sertipikat HGB dan SHM laut.
2. Revolusi penegakan hukum oleh masyarakat kepada para wakil rakyat di DPR RI untuk dan semata-semata mendesak penguasa eksekutif, demi persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara RI untuk memproses hukum serta “memaksa” aparatur negara menangkap aktor intelektual kejahatan Jokowi cs dan Pengusaha pengembang Jo. Sertipikat laut, Aguan dan Antoni Salim Cs. Serta seluruh para penyertamya (delneming).
Semestinya tanpa 2 opsi tersebut diatas, wakil rakyat DPR RI dan DPD jika serius cinta kepada negeri ini dan amanah kepada fungsinya mereka yang telanjang mata sama-sama melihat keadaan gak perlu didesak, karena sebenarnya mereka mewakil rakyat dan tesinggung kepada kelompok oligarki komprardor dan memanggil Kapolri kenapa diam saja atau sibuk menonton, sambil meromendasikan (desak) Presiden agar copot Kapolri Listyio sigit dalam waktu 2 x 24 jam. ***













