Praktik penyelenggaraan negara di era Jokowi kadang tranparansi sengaja melanggar asas good governance namun tragis dibiarkan, justru sebaliknya sang presiden terus terang mempublish dirinya berpolitik keberpihakan (cawe-cawe).
Lalu ada perilaku menyesatkan (negative role model) dengan pola disobedient atau pembangkangan hukum yang dilakukan langsung oleh Jokowi, Jokowi mengeluarkan Kepres Nomor 17 Tahun 2022 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, selain dua ketentuan ini mencederai historis hukum politik bangsa dan overlapping dengan prinsip tatanan hirarkis hukum yang lebih tinggi yaitu Tap MPR.S RI Nomor 25 Tahun 1966 juga bertentangan dengan UU. Nomor 27 Tahun 1999 Tentang KUHP.
Adapun Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 2022 adalah Tentang Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dan Inpres No. 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan rekomendasi Penyelesaian pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.












