Sehingga Pemerintah Pusat (Jaksa Agung dan Kapolri dan para menteri, termasuk Mendagri diamanati untuk mengkoordinasikan terkait pembiayaan pelaksanan kepres a quo kepada para kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) yang diwajibkan mengalokasikan dana APBD mereka, demi melaksanakan pembiayaan segala bentuk pemulihan bagi korban atau keluarganya untuk merehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa dan/atau rekomendasi lain untuk kepentingan korban atau keluarganya, maka andai dianalogikan Kepres dan Inpres dimaksud sebagai kompensasi politik Pemerintah RI terhadap keluarga PKI sebagai para korban, lalu bagaimana dengan keluarga TNI dan Masyarakat sipil yang dibunuh secara kejam oleh anggota PKI, maka secara hukum TAP MPR (S) RI Nomor 25 Tahun 1966 dan keberlakuan UU.RI NO. 27 Tahun 1999 Tentang KUHP merupakan deskripsi daripada historis peristiwa politik hukum orde lama yang diabadikan dalam TAP MPR pada pra orde baru dan hirarkis menjadi UU tahun 1999 di era reformasi.












