*_Butuh Penyempurnaan pada Kedudukan Fungsi SetKab_*
Diketahui, ada beberapa aksi unjuk rasa publik (demontrasi) yang intinya menolak revisi UU Tentang TNI dan terkait perilaku aksi massa ini, memang direkomendasi oleh sistim hukum demokrasi oleh negara berdasarkan UUD 1945 sehingga menurut penulis ada faktor regulasi yang membutuhkan penyempurnaan atau revisi Tentang TNI terkait struktural dan fungsional sehingga butuh penjelasan tambahan yang komprehensif.
Mungkin Pasal Krusial yang menjadi dasar aksi atas pengesahan RUU perubahan terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI yang sudah mendapatkan pengesahan oleh legislatif pada Kamis 20 Maret 2025 yang hanya krusial menyangkut 3 (tiga) poin perubahan pada Undang-Undang TNI yang baru yakni di Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di 14 Kementerian/lembaga sipil. Yakni Kemenkopolkam, Kemenhan, Wantanas, Kementerian Sekretariat Negara, BIN, BSSN, Lemhanas, Basarnas, BNN, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, BNPT, Bakamla, Kejaksaan Agung serta Mahkamah Agung.












