• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Revisi Undang-Undang TNI, Metode Politik Praktis Prabowo yang Penuh Harapan

Revisi Undang-Undang TNI, Metode Politik Praktis Prabowo yang Penuh Harapan

angel angel by angel angel
23 Maret 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

*_Butuh Penyempurnaan pada Kedudukan Fungsi SetKab_*

Diketahui, ada beberapa aksi unjuk rasa publik (demontrasi) yang intinya menolak revisi UU Tentang TNI dan terkait perilaku aksi massa ini, memang direkomendasi oleh sistim hukum demokrasi oleh negara berdasarkan UUD 1945 sehingga menurut penulis ada faktor regulasi yang membutuhkan penyempurnaan atau revisi Tentang TNI terkait struktural dan fungsional sehingga butuh penjelasan tambahan yang komprehensif.

Mungkin Pasal Krusial yang menjadi dasar aksi atas pengesahan RUU perubahan terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI yang sudah mendapatkan pengesahan oleh legislatif pada Kamis 20 Maret 2025 yang hanya krusial menyangkut 3 (tiga) poin perubahan pada Undang-Undang TNI yang baru yakni di Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di 14 Kementerian/lembaga sipil. Yakni Kemenkopolkam, Kemenhan, Wantanas, Kementerian Sekretariat Negara, BIN, BSSN, Lemhanas, Basarnas, BNN, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, BNPT, Bakamla, Kejaksaan Agung serta Mahkamah Agung.

BeritaTerkait

Konferensi Ke-X PWI Kabupaten Kapuas Resmi Digelar

12 Mei 2026

Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Demak Selenggarakan Bimtek Penanganan Pelanggaran

12 Mei 2026
Page 8 of 14
Prev1...789...14Next
Previous Post

Alhamdulillah, FAI Berkomitmen Bantu Kelanjutan Pendidikan Anak Yatim Piatu

Next Post

DWP Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Gelar Bakti Sosial di Bulan Ramadan 1446 H

Related Posts

Ragam

Konferensi Ke-X PWI Kabupaten Kapuas Resmi Digelar

12 Mei 2026
Ragam

Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Demak Selenggarakan Bimtek Penanganan Pelanggaran

12 Mei 2026
Ragam

Kemendagri Dorong Penguatan Transformasi Digital dan Keamanan Siber di Provinsi Banten

12 Mei 2026
Ragam

Selamat Ber-Munas, Konbes & Muktamar NU ke-35, PGSI Demak Berharap Terpilih Ketum PBNU yang Pluralis

12 Mei 2026
Ragam

Pelindo Terminal Petikemas – TPK Semarang dan BNNP Jawa Tengah, Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba serta Tes Urine Mendadak bagi Pegawai

12 Mei 2026
Ragam

TERNYATA KI SUNDA KINI JADI TUAN ASING DI RUMAHNYA SENDIRI

12 Mei 2026
Next Post

DWP Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Gelar Bakti Sosial di Bulan Ramadan 1446 H

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021