Oleh karenanya Pemahamannya Prajurit TNI harus mundur jika menjabat di luar 14 kementerian/lembaga a quo dimaksud. Maka sebagai bahan ilustrasi artikel, ada peristiwa yang sedang diperbincangkan, yakni kasus fungsi jabatan dari Sekretaris Kabinet (Setkab) yang dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya, selanjutnya tentu tidak boleh berlama-lama, Mayor Teddy harus segera mundur dari kesatuan TNI (pensiun dini) karena akan terjadi dualisme perintah yang menjadikan disfungsi kewenangan dengan Panglima TNI bahkan terhadap Mensesneg andai Setneg adalah setingkat menteri atau tidak dibawah koordinasi Kementrian Sekretarus Negara.
Maka tentunya publik perlu kejelasan terhadap polemik kedudukan dan jabatan Setkab dimaksud.
Pertanyaan logis dari publik Sekretaris Kabinet secara substansial adalah, apakah Setkab kedudukannya setara menteri?












