Karena jika asumsinya ditilik daripada:
1. Fungsi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia yang ketentuannya terdapat didalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, dan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 yang secara tegas menyatakan Fungsi dan Tugas daripada Sekretariat Kabinet mencakup 13 fungsi. Antara lain:
_Pengkajian dan pemberian rekomendasi,_ penyelesaian atas permasalahan kebijakan, _pemantauan (evaluasi),_ pengkajian dan Pemberian rekomendasi, _penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan;_ penyiapan pengadministrasian;_penyelenggaraan dukungan teknis dan adminstrasi;_ penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional; _pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan;_ Pengumpulan dan pengolahan serta pengawasan fungsi lingkungan Sekretariat Kabinet; _Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet dan Pelaksanaan fungsi lainnya sebagai rencana kebijakan dan program pemerintah yang berhubungan serta diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden_












