DEMAK || Bedanews.com – “Restorative Justice (RJ) adalah keputusan terbaik, karena sesungguhnya antara guru dan murid itu tidak untuk dihadapkan di pengadilan, namun untuk duduk bersama dalam ruang pembelajaran”.
Demikian disampaikan oleh Noor Salim, Ketua PGSI Demak, kepada sejumlah awak media, usai mengikuti mediasi kasus guru menendang siswa, berempat di Polres Demak, Kamis (12/6/2025).
Mediasi dihadiri oleh Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni, Ketua PGSI Demak, Noor Salim, bersama Kuasa Hukumnya LBH Demak Raya, Nanang Nasir, juga Kepala SMPN-1 Karangawen, Pelaku dan orangtua korban.
Lebih lanjut, Noor Salim juga menyesalkan atas apa yang dilakukan guru terhadap siswa tersebut.
“Atas nama Ketua PGSI, turut prihatin atas peristiwa tersebut, semoga jadi pembelajaran bagi semua pihak, baik guru, siswa dan orang tua,” lanjut Salim.