“Adapun isi kesepakatan yang telah di buat kedua belah pihak diantaranya, kedua belah pihak telah bersepakat dan tidak melanjutkan proses ini secara hukum,” pungkas Kasat Reskrim.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, Harris Ridwan saat di konfirmasi wartawan via whatshap, Kamis (12/6), mengungkapkan bahwa, pihak Dinas akan memberikan sanksi sesuai peraturan tentang kedisipinan PNS yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ucapnya singkat. (Red/Munthohar/Ershi).
Page 3 of 3













