Terkait sanksi bagi pelaku, menurut Salim, diserahkan kepada Dinas Pendidikan.
“Sanksi bagi pelaku, karena PNS, maka diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Demak. Harapan saya, beliau bisa dipindah tugaskan di kantor UPTD atau ditempat yang tepat,” pungkas Salim.
Sementara itu, melalui keterangannya, Kamis (12/6), Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni mengatakan, dalam proses mediasi yang digelar Polres, pelaku meminta maaf dan mengakui kejadian tersebut.
“Pelaku secara pribadi meminta maaf atas perlakuannya kepada korban dan orangtuanya. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata AKP Kuseni di ruang rapat Satreskrim Polres Demak.
Kedua belah pihak, lanjutnya, telah membuat kesepakatan yang dibubuhi tanda tangan dan para saksi yang hadir serta dikuatkan dengan materai.













