Dua Orang Positif, Dirujuk untuk Asesmen
Temuan dua hasil tes urine positif menjadi salah satu hasil utama kegiatan tersebut. Berdasarkan keterangan dalam siaran pers Polres Kapuas, keduanya diarahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) RSUD Kabupaten Kapuas untuk menjalani asesmen lebih lanjut.
Hasil tes urine positif methamphetamine tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang sebagai pengedar narkoba. Penanganan lanjutan melalui asesmen diperlukan untuk menentukan langkah yang sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan dan kondisi masing-masing individu.
Polres Kapuas menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sekaligus mencegah munculnya lokasi yang menjadi tempat penyalahgunaan narkoba maupun tempat hiburan yang disalahgunakan untuk pesta narkotika.













