• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Raih IPK 3.92, Ridwan Eko Prasetyo  Raih Doktor di UIN SGD Bandung

Raih IPK 3.92, Ridwan Eko Prasetyo  Raih Doktor di UIN SGD Bandung

Hargib by Hargib
21 Mei 2026
in Hukum, News
0
FOTO: Ridwan Eko Prasetyo  bersama tim promotor dan tim penguji usai sidang promosi doktor di pascasarjana UIN SGD Bandung,(21/05/2026)/dok.Bedanews.com/brajasena

FOTO: Ridwan Eko Prasetyo bersama tim promotor dan tim penguji usai sidang promosi doktor di pascasarjana UIN SGD Bandung,(21/05/2026)/dok.Bedanews.com/brajasena

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Keempat, penelitian memperkenalkan model Lembaga Jaminan Nafkah Anak yang diadopsi dari sistem BSK Malaysia. Model ini menjadi inovasi kelembagaan yang belum ada dalam sistem hukum keluarga Islam di Indonesia saat ini.

 

Rekomendasi Rekonstruksi Substansi dan Struktur Hukum

BeritaTerkait

Pemkab Kapuas Susun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Libatkan Lintas Sektor dan Akademisi

6 November 2026

Antisipasi Gangguan Operasional Pesawat, FDI Tasikmalaya Imbau Pilot Drone Tertib Aturan dan Koordinasi

5 November 2026

Untuk aspek substansi, penelitian mengusulkan empat perubahan utama pada Kompilasi Hukum Islam dan UU Perkawinan:

1.Harmonisasi batas usia nafkah menjadi seragam 21 tahun, dengan opsi perpanjangan hingga 25 tahun bagi anak yang masih menempuh pendidikan, mengacu pada batas maksimal tunjangan anak bagi PNS.

2.Formula besaran nafkah minimal berdasarkan persentase penghasilan ayah dan disesuaikan dengan standar biaya hidup regional yang ditetapkan pemerintah daerah.

3.Otomatisasi kewajiban nafkah dalam putusan cerai, sehingga setiap putusan secara otomatis memuat klausul nafkah anak tanpa perlu diminta pihak berperkara.

Page 4 of 6
Prev1...3456Next
Tags: Raih DoktorRaih IPK 3.92Ridwan Eko PrasetyoUIN SGD Bandung
Previous Post

Terima Audiensi PERADI, Ketua IKAHI Ajak Advokat Jaga Marwah Pengadilan

Next Post

KAS KORMAR PIMPIN PEMBUKAAN AUDIT KETAATAN DAN AUDIT KINERJA ITJEN TNI DI MAKO KORMAR

Related Posts

News

Pemkab Kapuas Susun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Libatkan Lintas Sektor dan Akademisi

6 November 2026
News

Antisipasi Gangguan Operasional Pesawat, FDI Tasikmalaya Imbau Pilot Drone Tertib Aturan dan Koordinasi

5 November 2026
Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Edukasi

DPRD Jabar Berharap Seluruh Venue Pertandingan Proprov Dipersiapkan Secara Optimal

5 November 2026
News

Kemendagri Dampingi Hulu Sungai Utara Tingkatkan Kualitas Pelayanan Dasar

4 November 2026
News

Kemendagri Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah, BPD, Fintech dan Dunia Usaha untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi Digital

4 November 2026
Next Post

KAS KORMAR PIMPIN PEMBUKAAN AUDIT KETAATAN DAN AUDIT KINERJA ITJEN TNI DI MAKO KORMAR

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021