Keempat, penelitian memperkenalkan model Lembaga Jaminan Nafkah Anak yang diadopsi dari sistem BSK Malaysia. Model ini menjadi inovasi kelembagaan yang belum ada dalam sistem hukum keluarga Islam di Indonesia saat ini.

Rekomendasi Rekonstruksi Substansi dan Struktur Hukum
Untuk aspek substansi, penelitian mengusulkan empat perubahan utama pada Kompilasi Hukum Islam dan UU Perkawinan:
1.Harmonisasi batas usia nafkah menjadi seragam 21 tahun, dengan opsi perpanjangan hingga 25 tahun bagi anak yang masih menempuh pendidikan, mengacu pada batas maksimal tunjangan anak bagi PNS.
2.Formula besaran nafkah minimal berdasarkan persentase penghasilan ayah dan disesuaikan dengan standar biaya hidup regional yang ditetapkan pemerintah daerah.
3.Otomatisasi kewajiban nafkah dalam putusan cerai, sehingga setiap putusan secara otomatis memuat klausul nafkah anak tanpa perlu diminta pihak berperkara.













