Empat Kebaharuan Penelitian
Pertama, penelitian mengungkap adanya gap antara kerangka normatif dan praktik pelaksanaan nafkah anak. Kesenjangan itu dinilai muncul karena kelemahan pada tiga aspek sekaligus: substansi hukum, struktur lembaga, dan budaya hukum yang belum mendukung.
Kedua, penelitian membangun konstruksi teoritik baru yang menghubungkan Maqaṣid al-Shari’ah dengan politik hukum perlindungan anak. Hubungan ini belum pernah dikembangkan secara komprehensif dalam studi sebelumnya.
Ketiga, hasil penelitian berupa formulasi rekonstruksi hukum yang operasional. Alih-alih berhenti pada rekomendasi normatif abstrak, penelitian mengidentifikasi pasal-pasal spesifik yang perlu diubah, lembaga yang perlu dibentuk, dan mekanisme yang perlu dikembangkan.













