Bandung,Bedanews.com-
Argumentatif, rasional,dan fasih Itulah sosok Ridwan Eko Prasetyo ketika mempertahankan disertasinya, berjudul” REKONSTRUKSI HUKUM KELUARGA ISLAM INDONESIA TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN PERSPEKTIF POLITIK HUKUM”.

Dihadapan tim Promotor dan tim penguji, Ridwan Eko Prasetyo mampu menjawab dan menjelaskan secara detil atas semua pertanyaan atau sanggahan yang diajukan tim penguji dalam Sidang Terbuka Ujian Promosi Doktor Hukum Islam,Konsentrasi Hukum Keluarga Islam yang digelar di Aula Lantai 4 Gedung Pascasarjana, Kampus 2 Jalan Soekarno-Hatta,Bandung,Kamis,21 Mei 2026.
Ridwan Eko Prasetyo yang juga merupakan dosen fakultas syariah UIN SGD Bandung sukses meraih gelar akademik tertinggi yaitu Doktor dalam di Bidang Studi Hukum Islam, Konsentrasi Hukum Keluarga Islam.Ia berhasil meraih nilai IPK 3.92 yudicium (sangat memuaskan).













