4.Pengaturan ulang nafkah lampau agar memberikan kepastian hukum bagi anak yang selama ini hak nafkahnya tidak terpenuhi.

Sementara pada aspek struktur, fokus diarahkan pada penguatan kelembagaan. Usulan utama adalah pembentukan Lembaga Jaminan Nafkah Anak yang terintegrasi dengan Pengadilan Agama. Lembaga ini berfungsi sebagai mediator antara mantan suami dan anak, menerima dan mendistribusikan pembayaran nafkah, serta memberi talangan dana jika ayah tidak mampu membayar sementara.
Penguatan KPAI dan Dinas Sosial sebagai lembaga pemantau dan pelapor pelanggaran juga dinilai perlu. Selain itu, kolaborasi antara Pengadilan Agama, KPAI, Dinas Sosial, dan lembaga keuangan untuk mengembangkan sistem pemotongan penghasilan atau income garnishment yang efektif disebut sebagai agenda mendesak.













