“Dinamika Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Dalam Penolakan Dispensasi Kawin Dalam Rangka Perlindungan Anak Di Indonesia” dengan studi kasus penolakan permohonan dispensasi perkawinan di wilayah PTA Bandung.
1.Hakim terapkan prinsip kehati-hatian dan pemeriksaan aktif
Hasil penelitian menunjukkan pola penyelesaian permohonan dispensasi kawin di PTA Bandung dilakukan melalui pemeriksaan aktif. Hakim tidak sekadar mengecek syarat administrasi, tetapi juga menggali kondisi riil pemohon.
“Melalui prinsip kehati-hatian, hakim berperan penting dalam mengawal efektivitas kebijakan pembatasan usia perkawinan,” tulis peneliti.
2.Alasan mendesak ditafsirkan ketat, fokus pada kepentingan terbaik anak
Pertimbangan penolakan didasarkan pada prinsip the best interest of the child. Alasan mendesak dalam permohonan ditafsirkan secara ketat.














