• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Raih Doktor, Abun Bunyamin Pertahankan Disertasi di UIN Bandung

Raih Doktor, Abun Bunyamin Pertahankan Disertasi di UIN Bandung

Hargib by Hargib
24 Juli 2026
in Hukum, News
0
FOTO BERSAMA : Dr. H. Abun Bunyamin, S.H.,M.H.(tengah) dengan tim promotor dan penguji usai meraih doktor dalam sidang terbuka di pascasarjana UIN SGD Bandung/Jumat(24/7/2026)/ dok.Bedanews.com/raspati

FOTO BERSAMA : Dr. H. Abun Bunyamin, S.H.,M.H.(tengah) dengan tim promotor dan penguji usai meraih doktor dalam sidang terbuka di pascasarjana UIN SGD Bandung/Jumat(24/7/2026)/ dok.Bedanews.com/raspati

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pria kelahiran Subang  ini, berhasil meraih nilai IPK 3.79 yudicium ( sangat memuaskan). Ia tercatat sebagai doktor yang ke-1.181 yang diluluskan  Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Jati Bandung dan doktor yang ke-422 di bidang Studi Hukum Islam, Konsentrasi Hukum Keluarga di Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Jati Bandung.

Dihadapan tim promotor dan penguji, Abun Bunyamin mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan penguji. Bahkan dengan  kemampuan intelektualnya, Ia bisa memaparkan dengan detail  semua sanggahan penguji

Temukan 4 Pola Hakim Tolak Dispensasi Kawin di Wilayah PTA Bandung

BeritaTerkait

Pemkab Kapuas Susun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Libatkan Lintas Sektor dan Akademisi

6 November 2026

Antisipasi Gangguan Operasional Pesawat, FDI Tasikmalaya Imbau Pilot Drone Tertib Aturan dan Koordinasi

5 November 2026

Putusan penolakan dinilai jadi instrumen perlindungan preventif bagi anak

— Hasil penelitian disertasi Abun Bunyamin menyimpulkan bahwa hakim Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung tidak hanya memakai dasar yuridis saat menolak permohonan dispensasi kawin. Hakim juga mempertimbangkan aspek sosial, psikologis, dan kemaslahatan anak.Temuan itu tertuang dalam disertasi berjudul

Page 2 of 5
Prev123...5Next
Tags: Abun BunyaminPertahankan DisertasiRaih DoktorUin bandung
Previous Post

M.Ali Gemoy : Warkop Silau Depok, Tempat nya Elegan cocok buat nongki,Kuliner sederhana tapi harga ekonomis porsinya bintang lima

Next Post

Bandung yang Tak Lagi Berkicau

Related Posts

News

Pemkab Kapuas Susun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Libatkan Lintas Sektor dan Akademisi

6 November 2026
News

Antisipasi Gangguan Operasional Pesawat, FDI Tasikmalaya Imbau Pilot Drone Tertib Aturan dan Koordinasi

5 November 2026
Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Edukasi

DPRD Jabar Berharap Seluruh Venue Pertandingan Proprov Dipersiapkan Secara Optimal

5 November 2026
News

Kemendagri Dampingi Hulu Sungai Utara Tingkatkan Kualitas Pelayanan Dasar

4 November 2026
News

Kemendagri Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah, BPD, Fintech dan Dunia Usaha untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi Digital

4 November 2026
Next Post

Bandung yang Tak Lagi Berkicau

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021