
Pria kelahiran Subang ini, berhasil meraih nilai IPK 3.79 yudicium ( sangat memuaskan). Ia tercatat sebagai doktor yang ke-1.181 yang diluluskan Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Jati Bandung dan doktor yang ke-422 di bidang Studi Hukum Islam, Konsentrasi Hukum Keluarga di Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Jati Bandung.
Dihadapan tim promotor dan penguji, Abun Bunyamin mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan penguji. Bahkan dengan kemampuan intelektualnya, Ia bisa memaparkan dengan detail semua sanggahan penguji
Temukan 4 Pola Hakim Tolak Dispensasi Kawin di Wilayah PTA Bandung

Putusan penolakan dinilai jadi instrumen perlindungan preventif bagi anak
— Hasil penelitian disertasi Abun Bunyamin menyimpulkan bahwa hakim Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung tidak hanya memakai dasar yuridis saat menolak permohonan dispensasi kawin. Hakim juga mempertimbangkan aspek sosial, psikologis, dan kemaslahatan anak.Temuan itu tertuang dalam disertasi berjudul













