Dengan demikian, dispensasi kawin tetap ditempatkan sebagai pengecualian yang bersifat terbatas guna mendukung tujuan perlindungan anak.
Peneliti menegaskan, temuan ini menjadi rujukan penting bagi pengadilan, pemerintah, dan masyarakat dalam memahami bagaimana praktik peradilan agama mengimplementasikan kebijakan perlindungan anak di lapangan.***
Page 5 of 5













